Selamat Datang di Blog ERIKJON HALOMOAN SITANGGANG

Sunday, March 18, 2012

Jembatan Teknologi Benih



Gambar ”Jembatan” Teknologi Benih, beserta daya dukungnya
(Sistem pengembangan kinerja perbenihan)

Dari ilustrasi gambar tersebut di atas, maka dapat diuraikan adanya lima sub sistem dalam sistem perbenihan yang berkaitan dengan program pengembangan kinerja perbenihan, yaitu :
  1. Penelitian dan Pengembangan/penanganan varietas,
  2. Penyediaan/produksi benih bermutu dari varietas unggul,
  3. Pengawasan mutu dan sertifikasi benih,
  4. Pemasaran dan distribusi/ peredaran benih,
  5. Kelembagaan dan sumber daya manusia (SDM) selaku unsur pengelola.
Ke lima sub sistem tersebut harus berfungsi dan berjalan dengan baik.


Berdasar konsep sistem pengembangan kinerja perbenihan, maka dapat diuraikan lebih jauh bahwa kegiatan produksi, pengolahan, pengujian, dan pengemasan benih pada unit usaha produksi benih diantaranya meliputi: pemantauan selama proses penelitian dan produksi di areal pertanaman, penerimaan bahan benih (buah hasil panen dari lahan produksi benih), pengolahan benih, pengujian mutu benih di laboratorium, penyimpanan, dan pengemasan benih hingga benih siap di gunakan sebagai bahan pertanaman; yang paling tidak meliputi hal-hal sebagai berikut: 1. pemeliharaan pertanaman di areal produksi, 2. pengolahan bahan benih (buah hasil panen) menjadi benih, 3. pengelolaan/penanganan benih, 4. pengujian mutu benih, serta 5. penyimpanan dan pengemasan benih. Unit usaha produksi benih sebaiknya tidak hanya akan berfungsi dalam menghasilkan dan menilai status mutu benih yang akan dipasarkan saja, akan tetapi juga berfungsi dalam pemantauan seluruh kegiatan usaha produksi benih mulai dari kultur teknis di areal pertanaman (baik ketika dalam tahap penelitian, juga pada tahap penangkaran) hingga benih tersebut telah siap dikemas untuk dipasarkan dan atau digunakan oleh petani selaku pengguna akhir, sebagai bahan pertanaman.

Guna mendukung kegiatan-kegiatan di atas, unit usaha produksi benih juga berfungsi sebagai tempat melakukan pengkajian dalam rangka memecahkan masalah teknis yang dihadapi di lapangan. Berdasar pertimbangan kepentingan tersebut, maka jenis kegiatan pengelolaan fasilitas khusunya peralatan dan mesin yang seharusnya ditangani oleh unit usaha produksi benih, sebaiknya meliputi ruang lingkup pekerjaan mulai dari:
  • pemeliharaan pertanaman di areal produksi,
  • penerimaan bahan benih (buah hasil panen) dari lahan produksi benih,
  • pengolahan benih,
  • pengujian mutu benih,
  • penyimpanan benih,
  • penanganan administrasi, hingga
  • reparasi kecil.

Sumber

No comments:

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...
Jembatan Teknologi Benih - Jhon.Com Jembatan Teknologi Benih - Jhon.Com