Pertanian organik adalah sistem manajemen produksi terpadu yang
menghindari penggunaan pupuk buatan, pestisida dan hasil rekayasa
genetik, menekan pencemaran udara, tanah, dan air. Di sisi lain,
pertanian organik meningkatkan kesehatan dan produktivitas di antara
flora, fauna dan manusia. Penggunaan masukan di luar pertanian yang
menyebabkan degradasi sumber daya alam tidak dapat dikategorikan sebagai
pertanian organik. Sebailknya, sistem pertanian yang tidak menggunakan
masukan dari luar, namun mengikuti aturan pertanian organik dapat masuk
dalam kelompok pertanian organik, meskipun agro-ekosistemnya tidak
mendapat sertifikasi organik.
Pertanian organik adalah sistem budidaya pertanian yang mengandalkan bahan-bahan alami tanpa menggunakan bahan kimia sintetis.Beberapa tanaman Indonesia yang berpotensi untuk dikembangkan dengan teknik tersebut adalah padi, hortikultura sayuran dan buah (contohnya: brokoli, kubis merah, jeruk, dll.), tanaman perkebunan (kopi, teh, kelapa, dll.), dan rempah-rempah. Pengolahan pertanian organik didasarkan pada prinsip kesehatan, ekologi, keadilan, dan perlindungan. Yang dimaksud dengan prinsip kesehatan dalam pertanian organik adalah kegiatan pertanian harus memperhatikan kelestarian
dan peningkatan kesehatan tanah, tanaman, hewan, bumi, dan manusia
sebagai satu kesatuan karena semua komponen tersebut saling berhubungan
dan tidak terpisahkan. Pertanian organik juga harus didasarkan pada siklus dan sistem ekologi kehidupan. Pertanian organik juga harus memperhatikan keadilan baik antarmanusia maupun dengan makhluk hidup lain di lingkungan.
Untuk mencapai pertanian organik yang baik perlu dilakukan pengelolaan
yang berhati-hati dan bertanggungjawab melindungi kesehatan dan
kesejahteraan manusia baik pada masa kini maupun pada masa depan.(Wikipedia)
Sumber:
No comments:
Post a Comment