VIVAnews - Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana mendukung langkah Wakil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Wiendu Nuryanti untuk mengklarifikasi masalah 'pengakuan' Malaysia atas tarian Tor-tor dan Gordang Sambilan. Pasalnya, kata dia, UU Warisan Nasional Malaysia tidak ada kata 'mengakui,' melainkan 'menyatakan.'
UU ini lah yang menjadi dasar rencana Malaysia menyatakan bahwa tarian Tor-tor dan Gordang masuk dalam warisan negara tersebut. Padahal, dua budaya ini dikenal sebagai budaya khas suku Batak asal Sumatera Utara, Indonesia.
Hikmahanto kemudian memberikan UU Warisan Nasional Malaysia versi Bahasa Inggris yang dia ambil dari laman http://www.hbp.usm.my/conservation/laws/nationalheritageact.htm.
"Tidak ada kata 'diperakui' atau 'mengakui.' Kata yang dipakai pada Pasal 67 UU ini adalah 'declare' atau 'menyatakan' sebuah warisan budaya sebagai warisan nasional (Malaysia)," jelas Hikmahanto dalam rilis yang diterima VIVAnews, Kamis 21 Juni 2012.
Dia pun lantas mempertanyakan penjelasan Konsul Jenderal (Konjen) Malaysia di Medan, Norlin Binti Othman, yang menyatakan kontroversi atas klaim tarian Tor-tor dan Paluan Gordang Sambilan oleh Malaysia hanya karena kesalahpahaman. Menurut Norlin istilah 'diperakui' atau 'memperakui' di Malaysia dimaksudkan sebagai 'diangkat' atau 'disahkan' atau 'disetujui,' bukan 'diklaim' seperti yang diartikan di Indonesia.
"Penjelasan Konjen di Medan semakin mengada-ada dan sekedar mengecoh karena ia tidak merujuk pasal lain dari UU Warisan Nasional," imbuhnya.
Masalahnya, kata Hikmahanto, di UU tersebut tercantum juga aturan mengenai ownership atau kepemilikan di Pasal 69. "Bahkan Pasal 70 diberi judul Change of Ownership of National Heritage atau Perubahan Kepemilikan dari Warisan Nasional."
Oleh karenanya 'Kepemilikan' atau 'Ownership' ini lah --yang menurut versi Indonesia-- masuk dalam kategori 'klaim' Malaysia.
Diberitakan sebelumnya, Menteri Penerangan Komunikasi dan Kebudayaan Malaysia, Rais Yatim berencana memasukkan tarian Tor-tor dan Gordang Sambilan sebagai warisan nasional negara itu. Rencana ini merupakan tindak lanjut pengajuan masyarakat Mandailing yang telah lama tinggal di sana.
No comments:
Post a Comment