Selamat Datang di Blog ERIKJON HALOMOAN SITANGGANG

Friday, May 18, 2012

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 44 TAHUN 1995TENTANGPERBENIHAN TANAMAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESI


Menimbang : a. bahwa benih tanaman merupakan salah satu sarana budidayatanaman yang mempunyaiperanan yang sangat menentukandalam upaya peningkatan produksi dan mutu hasil budidayatanaman yang pada akhirnya akan meningkatkan pendapatanpetani dan kesejahteraan masyarakat, oleh karena itu sistemperbenihan tanaman harus mampu menjamin tersedianya benihbermutu secara memadai dan berkesinambungan;b.

bahwa plasma nutfah merupakan unsuryang sangat mendasardalam kegiatan pemuliaan tanaman dan mempunyai peranan yangsangatmenentukan bagi perolehan benih bermutu, sehinggapelestarian plasma nutfah yang merupakan kekayaan nasionalperlu ditingkatkan guna menunjang usaha pengembanganbudidaya tanaman;c.

bahwa berdasarkan pertimbangan pada butir a dan b, sebagaipelaksanaan dari Undang-undang Nomor 12 Tahun 1992 tentangSistem Budidaya Tanaman dipandang perlu mengatur perbenihantanaman dalam Peraturan Pemerintah;Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;2.

Undang-undang Nomor 5 Tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kehutanan (Lembaran Negara Tahun 1967Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2823);3.

Undang-undang Nomor 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup (LembaranNegara Tahun 1982 Nomor 12, Tambahan Lembaran NegaraNomor 3215);4.

Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya (Lembaran Negara Tahun1990 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3419);5.

Undang-undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem BudidayaTanaman (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 46, TambahanLembaran Negara Nomor 3478);6.

Undang-undang Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan,Ikan, dan Tumbuhan (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 56,Tambahan Lembaran Negara Nomor 3482)

No comments:

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 44 TAHUN 1995TENTANGPERBENIHAN TANAMAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESI - Jhon.Com PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 44 TAHUN 1995TENTANGPERBENIHAN TANAMAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESI - Jhon.Com