Menimbang : a. bahwa benih tanaman
merupakan salah satu sarana budidayatanaman yang mempunyaiperanan yang sangat
menentukandalam upaya peningkatan produksi dan mutu hasil budidayatanaman yang
pada akhirnya akan meningkatkan pendapatanpetani dan kesejahteraan masyarakat,
oleh karena itu sistemperbenihan tanaman harus mampu menjamin tersedianya
benihbermutu secara memadai dan berkesinambungan;b.
bahwa plasma nutfah merupakan
unsuryang sangat mendasardalam kegiatan pemuliaan tanaman dan mempunyai peranan
yangsangatmenentukan bagi perolehan benih bermutu, sehinggapelestarian plasma
nutfah yang merupakan kekayaan nasionalperlu ditingkatkan guna menunjang usaha
pengembanganbudidaya tanaman;c.
bahwa berdasarkan pertimbangan pada
butir a dan b, sebagaipelaksanaan dari Undang-undang Nomor 12 Tahun 1992
tentangSistem Budidaya Tanaman dipandang perlu mengatur perbenihantanaman dalam
Peraturan Pemerintah;Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar
1945;2.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1967
tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kehutanan (Lembaran Negara Tahun 1967Nomor 8,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 2823);3.
Undang-undang Nomor 4 Tahun 1982
tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup (LembaranNegara
Tahun 1982 Nomor 12, Tambahan Lembaran NegaraNomor 3215);4.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990
tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya (Lembaran Negara
Tahun1990 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3419);5.
Undang-undang Nomor 12 Tahun 1992
tentang Sistem BudidayaTanaman (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 46,
TambahanLembaran Negara Nomor 3478);6.
Undang-undang Nomor 16 Tahun 1992
tentang Karantina Hewan,Ikan, dan Tumbuhan (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor
56,Tambahan Lembaran Negara Nomor 3482)
No comments:
Post a Comment