Selamat Datang di Blog ERIKJON HALOMOAN SITANGGANG

Wednesday, July 18, 2012

Tanaman hortikultura dan Benih hortikultura

Tanaman hortikultura adalah tanaman yang menghasilkan buah,
sayuran, bahan obat nabati, florikultura, termasuk di dalamnya jamur,
lumut, dan tanaman air yang berfungsi sebagai sayuran, bahan obat
nabati, dan/atau estetika.

Benih hortikultura, yang selanjutnya disebut benih, adalah tanaman
hortikultura atau bagian darinya yang digunakan untuk
memperbanyak dan/atau mengembangbiakkan tanaman hortikultura.

Pemuliaan tanaman hortikultura, selanjutnya disebut pemuliaan,
adalah rangkaian kegiatan untuk mempertahankan kemurnian jenis
dan/atau varietas tanaman hortikultura yang sudah ada atau
menghasilkan jenis dan/atau varietas tanaman hortikultura baru yang
lebih baik.

Pendaftaran varietas adalah pelayanan publik untuk pendataan
varietas dalam rangka pengawasan peredaran benih.

 Pengujian Kebenaran Varietas adalah cara untuk membuktikan
kesesuaian performa/ keragaan varietas tanaman hortikultura dengan
deskripsinya.

Peluncuran varietas adalah pernyataan pemilik varietas atau
kuasanya yang disampaikan kepada masyarakat atas varietas yang
telah mendapatkan tanda daftar.

 Varietas tanaman hortikultura, yang selanjutnya disebut varietas
adalah bagian dari suatu jenis tanaman hortikultura yang ditandai
oleh bentuk tanaman, pertumbuhan, daun, bunga, buah, biji, dan
sifat-sifat lain yang dapat dibedakan dalam jenis yang sama.

 Introduksi adalah pemasukan benih atau materi induk dari luar negeri
untuk pertama kali dan tidak diedarkan atau diperdagangkan,
melainkan untuk keperluan pemuliaan tanaman atau pengujian dalam
rangka pendaftaran varietas.


 Kebenaran varietas adalah kesesuaian performa/keragaan varietas
dengan deskripsinya yang dapat dibuktikan, baik melalui pembuktian
secara visual maupun pengujian laboratorium.

Lembaga Penguji yang telah terakreditasi adalah lembaga yang telah
menerapkan sistem manajemen mutu dan diakui oleh yang
berwenang memberikan akreditasi.

 Varietas unggul hortikultura, yang selanjutnya disebut varietas unggul
adalah varietas yang dinyatakan oleh pemiliknya atau kuasanya yang
mempunyai kelebihan dalam potensi hasil dan/atau sifat-sifat lainnya

 Varietas lokal adalah varietas yang telah ada dan dibudidayakan
secara turun temurun oleh petani, serta menjadi milik masyarakat

 Penyelenggara pemuliaan adalah perorangan, badan hukum atau
instansi pemerintah yang menyelenggarakan rangkaian kegiatan
penelitian dan pengujian atau kegiatan penemuan dan
pengembangan suatu varietas

 Produk rekayasa genetik adalah organisme hidup, bagian-bagiannya
dan/atau hasil olahannya yang mempunyai susunan genetik baru dari
hasil penerapan bioteknologi modern

Peredaran adalah kegiatan atau serangkaian kegiatan dalam rangka
penyaluran benih di dalam negeri, baik untuk maupun tidak
diperdagangkan.


Tanda daftar varietas adalah keterangan tertulis tentang terpenuhinya
persyaratan pendaftaran varietas untuk keperluan peredaran yang
diberikan oleh Direktorat Jenderal Hortikultura atas permintaan
pemilik varietas atau kuasanya.

Sumber :PERATURAN MENTERI PERTANIAN
NOMOR: 38/Permentan/OT.140/7/2011

No comments:

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...
Tanaman hortikultura dan Benih hortikultura - Jhon.Com Tanaman hortikultura dan Benih hortikultura - Jhon.Com