PERATURAN MENTERI PERTANIAN TENTANG PERSYARATAN TEKNIS DAN TINDAKAN KARANTINA TUMBUHAN UNTUK PEMASUKAN BUAH-BUAHAN DAN
ATAU SAYURAN BUAH SEGAR KE DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA.
ATAU SAYURAN BUAH SEGAR KE DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA.
PERATURAN MENTERI PERTANIAN
NOMOR : 37/Kpts/HK.060/1/2006
"PERSYARATAN TEKNIS DAN TINDAKAN KARANTINA TUMBUHAN UNTUK
PEMASUKAN BUAH-BUAHAN DAN ATAU SAYURAN BUAH SEGAR KE DALAM
WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA"
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan :
1. Buah-buahan dan atau sayuran buah segar adalah hasil tanaman buah atau
sayuran yang berupa buah berdaging, baik utuh atau bagiannya dan belum
diproses menjadi bahan olahan, yang masih berpotensi sebagai media
pembawa organisme pengganggu tumbuhan.
2. Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina adalah semua organisme
pengganggu tumbuhan yang ditetapkan oleh Menteri Pertanian untuk dicegah
masuknya ke dalam dan tersebarnya di dalam wilayah Negara Republik
Indonesia.
3. Media Pembawa Organisme Pengganggu Tumbuhan yang selanjutnya disebut
Media Pembawa adalah tumbuhan dan bagian-bagiannya dan atau benda lain
yang dapat membawa organisme pengganggu tumbuhan karantina.
4. Analisis Risiko Organisme Pengganggu Tumbuhan adalah suatu proses untuk
menetapkan bahwa suatu Organisme Pengganggu Tumbuhan merupakan
organisme pengganggu tumbuhan karantina atau organisme pengganggu
tumbuhan penting, serta menentukan syarat-syarat dan tindakan karantina
tumbuhan yang sesuai untuk mencegah masuk dan tersebarnya organisme
pengganggu tumbuhan tersebut.
5. Alat Angkut Media Pembawa adalah semua alat transportasi darat, air,
maupun udara yang dipergunakan untuk melalulintaskan media pembawa.
6. Sertifikat Kesehatan Tumbuhan (Phytosanitary Certificate) adalah surat
keterangan yang dibuat oleh pejabat yang berwenang di negara atau area asal
/ pengirim / transit yang menyatakan bahwa tumbuhan atau bagian-bagian
tumbuhan atau yang tercantum di dalamnya bebas dari Organisme
Pengganggu Tumbuhan, Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina,
Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina Golongan I, Organisme
Pengganggu Tumbuhan Karantina Golongan II, dan atau Organisme
Pengganggu Tumbuhan Penting serta telah memenuhi persyaratan karantina
tumbuhan yang ditetapkan dan atau yang menyatakan keterangan lain yang
diperlukan.
7. Tempat Pemasukan adalah pelabuhan laut, pelabuhan sungai, pelabuhan
penyeberangan, bandar udara, kantor pos, pos perbatasan dengan negara lain
dan tempat-tempat lain yang dianggap perlu, yang ditetapkan sebagai tempat
untuk memasukkan media pembawa organisme pengganggu tumbuhan.
8. Petugas Karantina Tumbuhan adalah Pegawai Negeri Sipil tertentu yang diberi
tugas untuk melakukan tindakan karantina tumbuhan berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
9. Pemilik adalah orang atau badan hukum yang memiliki dan atau yang
bertanggung jawab atas pemasukan buah-buahan dan atau sayuran buah
segar.
Pasal 2
(1) Peraturan ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi Petugas Karantina
Tumbuhan untuk menerapkan persyaratan teknis dan melakukan tindakan
karantina tumbuhan terhadap pemasukan buah-buahan dan atau sayuran
buah segar ke dalam wilayah negara Republik Indonesia.
(2) Tujuan pengaturan ini agar buah-buahan dan atau sayuran buah segar yang
masuk ke dalam wilayah negara Republik Indonesia bebas dari lalat buah.
Pasal 3
Ruang lingkup pengaturan dalam peraturan ini meliputi persyaratan teknis
pemasukan, tindakan karantina tumbuhan dan tempat pemasukan buah-buahan
dan atau sayuran buah segar.
BAB II
PERSYARATAN TEKNIS PEMASUKAN
BUAH-BUAHAN DAN ATAU SAYURAN BUAH SEGAR
Pasal 4
Buah-buahan dan atau sayuran buah segar yang dimasukkan ke dalam wilayah
Negara Republik Indonesia, wajib :
a. dilengkapi Sertifikat Kesehatan Tumbuhan dari negara asal dan negara transit;
b. melalui tempat-tempat pemasukan yang ditetapkan.
c. dilaporkan dan diserahkan kepada Petugas Karantina Tumbuhan di tempattempat
pemasukan untuk keperluan tindakan karantina tumbuhan.
Pasal 5
Pemasukan buah-buahan dan atau sayuran buah segar ke dalam wilayah negara
Republik Indonesia dapat berasal dari area produksi di negara asal yang bebas
dari infestasi organisme pengganggu tumbuhan karantina seperti tercantum dalam
Lampiran Peraturan ini atau berasal dari area produksi di negara asal yang tidak
bebas dari infestasi organisme pengganggu tumbuhan karantina.
Pasal 6
Pemasukan buah-buahan dan atau sayuran buah segar ke dalam wilayah negara
Republik Indonesia yang berasal dari area produksi di negara yang bebas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, harus dinyatakan dalam kolom keterangan
tambahan (Additional Declaration) pada Sertifikat Kesehatan Tumbuhan yang
menyertai kiriman.
Pasal 7
(1) Pemasukan buah-buahan dan atau sayuran buah segar ke dalam wilayah
negara Republik Indonesia yang berasal dari area produksi yang tidak bebas
dari infestasi organisme pengganggu tumbuhan karantina sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5, harus diberi perlakuan.
(2) Perlakuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain berupa
pendinginan dengan suhu sesuai jenis buah-buahan dan atau sayuran buah
segar maupun jenis lalat buah yang dicegah, dan dinyatakan dalam kolom
perlakuan pada Sertifikat Kesehatan Tumbuhan yang menyertai kiriman.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai perlakuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan oleh Kepala Badan Karantina Pertanian.
Pasal 8
Buah-buahan dan atau sayuran buah segar sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 harus dibungkus / dikemas antara lain menggunakan karton dan plastik,
serta diangkut dengan peti kemas yang dilengkapi sarana pendingin.
Pasal 9
(1) Untuk barang muatan, Pemilik menyampaikan pemberitahuan rencana
pemasukan buah-buahan dan atau sayuran buah segar kepada Kepala
Badan Karantina Pertanian cq. Kepala Unit Pelaksana Teknis Karantina
Tumbuhan di tempat pemasukan yang ditunjuk.
(2) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan sebelum
dinaikkan ke alat angkut di tempat pengeluaran negara asal.
(3) Pemberitahuan rencana pemasukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
antara lain meliputi jumlah, jenis, merk, jenis kemasan, jenis alat angkut, peti
kemas, tempat pengeluaran negara asal, tempat pemasukan, dan tempat
transit.
Pasal 10
Kepala Badan Karantina Pertanian cq. Kepala Unit Pelaksana Teknis Karantina
Tumbuhan di tempat pemasukan, dengan memperhatikan ketentuan tersebut
dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, dan Pasal 8, memberikan jawaban terhadap
rencana pemasukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.
Pasal 11
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan Pasal 10, juga berlaku
untuk buah-buahan dan atau sayuran buah segar dalam bentuk bawaan
penumpang dan jasa kiriman pos.
Pasal 12
(1) Untuk mengetahui bebas tidaknya suatu area produksi di negara asal dari
infestasi organisme pengganggu tumbuhan karantina, dapat dilakukan survei
di area produksi di negara asal oleh Petugas Karantina Tumbuhan dan atau
pejabat lain yang ditunjuk oleh Kepala Badan Karantina Pertanian.
(2) Survei sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan atas pertimbangan
analisis risiko organisme pengganggu tumbuhan khususnya lalat buah dan
dilakukan sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh Sekretariat Konvensi
Perlindungan Tanaman Internasional (IPPC Secretariate - Food and
Agriculture Organization) dan standar lainnya yang telah dipublikasikan.
(3) Biaya yang diperlukan untuk survei sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dibebankan kepada Anggaran Badan Karantina Pertanian dan atau Pemilik.
BAB III
TINDAKAN KARANTINA TUMBUHAN
Pasal 13
(1) Buah-buahan dan atau sayuran buah segar sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 yang dimasukkan ke dalam wilayah negara Republik Indonesia tidak
memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 6 atau
Pasal 7, Pasal 8 dan Pasal 9 ditolak atau dimusnahkan.
(2) Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa tindakan pengiriman
kembali ke negara asal atau negara lain.
Pasal 14
(1) Pemeriksaan kesehatan buah-buahan dan atau sayuran buah segar dilakukan
oleh Petugas Karantina Tumbuhan setelah persyaratan karantina tumbuhan
dan persyaratan teknis dipenuhi.
(2) Petugas Karantina Tumbuhan membuka atau memerintahkan pihak lain untuk
membuka peti kemas bersama-sama Petugas Bea dan Cukai, dan disaksikan
oleh Pemilik buah-buahan dan atau sayuran buah segar di tempat pemasukan
atau di luar tempat pemasukan baik di dalam maupun di luar instalasi karantina
tumbuhan.
Pasal 15
(1) Apabila setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 14 ayat (1) ternyata buah-buahan dan atau sayuran buah segar
tidak bebas dari organisme pengganggu tumbuhan karantina sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5, maka dilakukan tindakan perlakuan.
(2) Apabila setelah dilakukan tindakan perlakuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ternyata tidak dapat dibebaskan dari organisme pengganggu
tumbuhan karantina sebagaimana dimaksud Pasal 5, maka terhadap buahbuahan
dan atau sayuran buah segar tersebut dilakukan tindakan
pemusnahan yang disaksikan oleh pejabat berwenang dan dibuatkan berita
acara pemusnahan.
(3) Apabila setelah dilakukan tindakan perlakuan sebagaimana dimaksud ayat (1)
ternyata dapat dibebaskan dari organisme pengganggu tumbuhan karantina
sebagaimana dimaksud Pasal 5, maka terhadap buah-buahan dan atau
sayuran buah segar tersebut dilakukan tindakan pembebasan dengan
menerbitkan sertifikat pelepasan.
Pasal 16
Segala biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan tindakan penolakan atau
pemusnahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan Pasal 15 menjadi
tanggung jawab dan dibebankan kepada pemilik buah-buahan dan atau sayuran
buah segar.
BAB IV
TEMPAT-TEMPAT PEMASUKAN
Pasal 17
(1) Tempat-tempat pemasukan buah-buahan dan atau sayuran buah segar
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, terdiri atas :
1. Pelabuhan Laut Tanjung Priok, Jakarta.
2. Pelabuhan Laut Tanjung Perak, Surabaya.
3. Pelabuhan Laut Belawan, Medan.
4. Pelabuhan Laut Batu Ampar, Batam.
5. Bandar Udara Soekarno-Hatta, Jakarta.
6. Bandar Udara Ngurah Rai, Denpasar.
7. Pelabuhan Laut Makassar.
(2) Berdasarkan pertimbangan teknis dan strategis, pemasukan buah-buahan
dan atau sayuran buah segar atas persetujuan Menteri Pertanian dapat
dilakukan di luar tempat-tempat pemasukan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1).
(3) Tempat-tempat pemasukan yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri
Pertanian Nomor 469/Kpts/HK.310/8/2001 tetap berlaku untuk pemasukan
media pembawa Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina selain buahbuahan
dan atau sayuran buah segar.
Pasal 18
Peraturan ini dilaksanakan secara efektif paling lambat dalam waktu 2 (dua) bulan
sejak tanggal ditetapkan.
Pasal 19
Dengan ditetapkannya Peraturan ini, maka Peraturan Menteri Pertanian Nomor
358/Kpts/OT.140/9/2005 dinyatakan tidak berlaku lagi.
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 20
Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
No comments:
Post a Comment