Perlindungan Varietas Tanaman yang selanjutnya disingkat PVT adalah
perlindungan khusus yang diberikan negara, yang dalam hal ini diwakili oleh
Pemerintah dan pelaksanaannya dilakukan oleh Kantor Perlindungan
Varietas Tanaman, terhadap varietas tanaman yang dihasilkan oleh pemulia
tanaman melalui kegiatan pemuliaan tanaman.
perlindungan khusus yang diberikan negara, yang dalam hal ini diwakili oleh
Pemerintah dan pelaksanaannya dilakukan oleh Kantor Perlindungan
Varietas Tanaman, terhadap varietas tanaman yang dihasilkan oleh pemulia
tanaman melalui kegiatan pemuliaan tanaman.
Varietas tanaman yang selanjutnya disebut varietas adalah sekelompok
tanaman dari suatu jenis atau spesies yang ditandai oleh bentuk tanaman,
pertumbuhan tanaman, daun, bunga, buah, biji, dan ekspresi karakteristik
genotipe atau kombinasi genotipe yang dapat membedakan dari jenis atau
spesies yang sama oleh sekurang-kurangnya satu sifat yang menentukan
dan apabila diperbanyak tidak mengalami perubahan.
tanaman dari suatu jenis atau spesies yang ditandai oleh bentuk tanaman,
pertumbuhan tanaman, daun, bunga, buah, biji, dan ekspresi karakteristik
genotipe atau kombinasi genotipe yang dapat membedakan dari jenis atau
spesies yang sama oleh sekurang-kurangnya satu sifat yang menentukan
dan apabila diperbanyak tidak mengalami perubahan.
a. memberikan identitas kepada varietas tanaman baik Varietas Lokal
maupun Varietas Hasil Pemuliaan; dan
b. menetapkan hubungan hukum antara varietas dengan subyeknya.
Ruang lingkup peraturan ini meliputi:
a. syarat penamaan dan tata cara pendaftaran Varietas Lokal;
b. syarat penamaan dan tata cara pendaftaran Varietas Hasil Pemuliaan;
c. pengembangan Sistem Dokumen dan Jaringan Informasi PVT; dan
d. biaya penamaan dan pendaftaran.
Syarat Penamaan Varietas Lokal harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a. mencerminkan identitas Varietas Lokal;
b. tidak menimbulkan kerancuan karakteristik, nilai atau identitas suatu
Varietas Lokal;
c. tidak telah digunakan untuk nama varietas yang sudah ada untuk jenis
tanaman yang sama, kecuali untuk jenis tanaman yang berbeda;
d. tidak menggunakan nama orang terkenal, kecuali telah mendapatkan
persetujuan dari orang yang bersangkutan;
e. tidak menggunakan nama alam;
f. tidak menggunakan lambang negara; dan
g. tidak menggunakan merek dagang untuk barang dan jasa yang
dihasilkan dari bahan propagasi seperti: benih atau bibit, atau bahan
yang dihasilkan dari varietas lain, jasa transportasi atau penyewaan
tanaman.
Sumber :PERATURAN MENTERI PERTANIAN
NOMOR : 01/Pert/SR.120/2/2006
No comments:
Post a Comment